1. Teori
a. Pengertian Korupsi
Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subkoordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau organisasinya yang dapat merugikan suatu negara.
b. Pengertian Etika Bisnis
Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat: “Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.”
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam: “Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.”
c. Hubungan Korupsi dan Etika Bisnis
Hubungan etika bisnis dengan korupsi yaitu dimana dalam Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan. Hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.
2. Kasus/Artikel
Apa itu korupsi, etika bisnis dan hubungan antara etika bisnis dengan korupsi serta contoh kasus korupsi.
3. Analisis
Karna pada bagian teori sudah dijelaskan tentang apa itu korupsi, etika bisnis dan hubungan antara etika bisnis dengan korupsi maka dibagian analisis saya langsung pada contoh masalah kasus korupsi.
Berbicara mengenai contoh kasus korupsi, saat ini sudah banyak sekali beredar dimasyarakat. Saya ambil contoh kasus kejadian yang terjadi tidak jauh dari tempat tinggal saya yaitu kasus Lurah Ceger yang saya dapat beritanya dari http://www.tribunnews.com dan http://www.metrotvnews.com
Modus Korupsi Lurah Ceger Bikin Kegiatan Tanpa Rekanan
Rabu, 16 Oktober 2013 21:41 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fanda Fadly Lubis, Lurah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur dan bendaharanya, Zaitul Akmam, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Keduanya ditahan lantaran menyelewengkan dana APBD kelurahan senilai Rp 450 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, dua PNS hasil lelang jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sengaja berkomplot untuk menggelapkan uang rakyat.
"Misalnya pada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), kuitansi diterima EO, tapi uangnya enggak diterima EO. Kegiatan atau pengadaan dikerjakan pihak kelurahan tanpa rekanan," kata Silvia di Kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).
Silvia menuturkan, pihaknya mencurigai adanya kejanggalan tujuh kegiatan yang digelar Kelurahan Ceger, di antaranya:
1. Gerakan Sayang Ibu Rp 20.165.000
2. Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000
3. SDM Kemasyarakatan Rp 110.802.720
4. Penyuluhan kesehatan Rp 53.000.000
5. Wawasan bagi aparatur kelurahan Rp 78.175.900
6. Kewirausahaan bagi ekonomi lemah Rp 48.554.000
7. Pengadaan bahan baku bangunan kegiatan kerja bakti minggu pagi Rp 70.000.000. (*)
Silvia menjelaskan, itu dapat terlihat dari LPJ yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari laporan itu, ada enam kegiatan yang dilampirkan ternyata fiktif.
Silvia menjelaskan, itu dapat terlihat dari LPJ yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari laporan itu, ada enam kegiatan yang dilampirkan ternyata fiktif.
"Sejauh ini baru (modus) itu yang kami temukan. Untuk modus lain dan motif, masih kami dalami," tuturnya. (*)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Yaspen Martinus
Camat Cipayung Jadi Plt Lurah Ceger
Laporan: Rita Ayuningtyas
Selasa, 15 Oktober 2013 | 02:51 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jabatan Lurah Ceger pun kosong. Untuk mengisi kekosongan itu, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menunjuk Camat Cipayung sebagai pelaksana tugas harian Lurah Ceger.
"Menurut aturan, Plt Lurah Ceger harus diserahkan ke pejabat di atasnya yaitu, Camat Cipayung," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, di Jakarta Senin (14/10). Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur menahan Fanda dan Bendahara Zaitul Akmam, pekan lalu.
Buntut dari penangkapan itu, kedua pejabat tersebut segera dinonaktifkan. Merekapun tidak akan menerima gaji mulai November.
Mereka diduga melakukan korupsi APBD DKI Jakarta Rp450 juta. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di kelurahan tersebut.
Fanda sendiri merupakan lurah dedinitif. Dia berhasil mempertahankan jabatannya sebagai Lurah Ceger setelah lolos seleksi lelang jabatan. Walaupun dia hanya mendapat predikat memenuhi syarat. Kasus Fanda Fadly Lubis, kata Made, akan menjadi bahan evaluasi kinerja lurah dan camat.
Seleksi pada lelang jabatan berikutnya pun akan leboh diperketat standar nilai penerimaannya. "Dari kasus ini kami terus berupaya meningkatkan pembinaan terhadap kinerja PNS dan pejabat struktural lainnya. Salah satu bentuk pembinaannya akan mendalami budaya kinerja, etos kerja dan kebiasaan pejabat dalam memegang amanah jabatan. Kita akan usahakan tidak ada pejabat berkinerja buruk seperti ini (Lurah Ceger)," jelas Made.
Editor: Retno Hemawati
4. Referensi
0 komentar:
Posting Komentar