Konflik Etika Bisnis

1. Teori

     Menurut Killman dan Thomas (1978), konflik merupakan kondisi terjadinya ketidak cocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain.Kondisi yang telah dikemukakan tersebut dapat mengganggu bahkan menghambat tercapainya emosi atau stres yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja(Wijono,1993, p.4).
    Menurut Stoner Konflik organisasi adalah mencakup ketidaksepakatan soal alokasi sumberdaya yang langka atau peselisihan soal tujuan, status, nilai, persepsi, atau kepribadian. (Wahyudi, 2006:17).
     Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami (Pace & Faules, 1994:249).
      Menurut Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah menjadi kenyataan.

2. Kasus/Artikel

Yang Diminta Buruh, Lipstik Hingga Jaket Kulit
KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 11:32 WIB

     TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta adanya penambahan komponen hidup layak (KHL) dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi 2014. Tahun lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta hanya dihitung 60 KHL. Mereka menuntut ada penambahan menjadi 84 komponen sebelum penetapan UMP 2014, yang harusnya ditetapkan akhir Oktober ini.
     Di sektor sandang ada penambahan 10 komponen yang ditetapkan buruh sebagai komponen kelayakan. Penambahan tersebut antara lain kepemilikan jaket kulit sintetis (1 potong per tahun), baju tidur setara katun (6 potong per tahun), sandal semidinas kulit (2 pasang per tahun), tas kerja ukuran sedang (1 buah per tahun), sapu tangan (6 buah per tahun), dompet kulit (1 buah per tahun), jam tangan, jam dinding, payung, dan topi (masing-masing satu unit per tahun).
    Di sektor perumahan ada penambahan 12 item. Antara lain dispenser (1 unit per 3 tahun), mesin cuci (1 unit per 3 tahun), sapu lidi dan sapu ijuk (2 unit per tahun), talenan plastik (1 unit per 2 tahun), tikar (2 unit per 2 tahun) dan gunting stainless (1 unit per tahun). Di sektor pendidikan ada penambahan satu komponen, yakni televisi minimal ukuran 19 inci (1 unit per tiga tahun).
   Di sektor kesehatan ada pengurangan komponen. Semula ada komponen sisir dan deodorant biasa minimal satu unit per tahun. Namun, komponen itu kini dimampatkan pada sarana kesehatan, bersama penambahan subkomponen lain seperti gunting kuku, cotton bud, parfum, lipstik, hand and body lotion dan pembersih muka. Dua komponen itu diganti dengan satu komponen suplemen kesehatan.
   Di sektor transportasi dan kemasyarakatan ada penambahan dua komponen, yakni handphone minimal satu unit beserta pulsa yang belum ditentukan besarannya. Selain itu, ada penambahan komponen kegiatan kemasyarakatan mencakup iuran keamanan, iuran sampah, dana sosial, dan iuran RT yang perlu dibayarkan tiap tahun.
  Terakhir, di sektor rekreasi dan tabungan tak ada penambahan komponen. Namun, besaran untuk komponen tabungan naik dari dua persen tahun lalu menjadi tiga persen tahun ini, dihitung dari total 84 komponen yang diajukan buruh sebagai komponen hidup layak 2014.
   Atas penghitungan yang diklaim mengacu pada nilai regresi Badan Pusat Statistik ini, buruh menghitung harusnya ada kenaikan nilai KHL 2014 menjadi 2,76 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dari yang telah disepakati Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, sebesar Rp 2,29 juta.

M. ANDI PERDANA

3. Analisis

     Pada kasus diatas sangat jelas bahwa konflik terjadi antara individu dengan organisasi yaitu para buruh DKI jakarta dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
      Menurut saya, pengusaha memang harus memperhatikan komponenen hidup layak para buruhnya, karna dengan begitu saya yakin para buruh bisa fokus kepada pekerjaan serta tugasnya untuk kemajuan perusahaan tersebut. Maka para pengusaha harus bersikap adil dan tidak memperlakukan buruh sesukanya.
     Akan tetapi para buruh juga jangan berlebihan atau semena-mena dalam menuntut kenaikan komponen hidup layak, karna menurut saya ada beberapa komponen yang tidak terlalu penting dicantumkan dituntutan buruh, salah satunya adalah dompet kulit (1 buah per tahun) serta lipstik, kenapa saya bilang tidak terlalu penting karena menurut saya tanpa adanya barang-barang itu buruh tetap bisa bekerja serta hidup layak.

4. Referensi

Read  Comments


Pelanggaran Etika Bisnis

1. Teori

    Menurut Irham Fahmi (2013:3) etika bisnis adalah aturan – aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan – aturan tersebut dapat bersumber dari aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Dan jika suatu bisnis melanggar aturan – aturan tersebut maka sangsi akan diterima. Dimana sangsi tersebut dapat berbentuk langsung maupu tidak langsung.
    Menurut Irham Fahmi (2013:156) Fraud (Kcurangan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara disengaja dan itu dilakukan untuk tujuan pribadi atau kelompok, dimana tindakan yang disengaja tersebut telah menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu atau intitusi tertentu.
   Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksaanaan keputusan terdahulu
     Jadi dapat disimpulkan fraud (kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabkan oleh keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan. Hubungan antara etika bisnis dan fraud (kecurangan) bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).

2. Kasus/Artikel

Dirjen Pajak Ingin Kasus Bakrie Cepat Beres

     Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo berharap penyidikan dugaan manipulasi pajak perusahaan tambang batu bara Grup Bakrie bisa cepat rampung. Meski begitu, menurut dia, tidak ada target khusus waktu penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Semoga lebih cepat, itu tergantung penyidiknya yang tahu," katanya seusai rapat pimpinan Kementerian Keuangan di Jakarta kemarin.
     Selasa lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam kasus penyidikan dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,5 triliun oleh perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu. Saat ditanyakan soal langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Grup Bakrie, Tjiptardjo menanggapi dengan enteng. "Ini negara demokrasi, ya silakan saja," katanya. "Kami tetap jalan, ini kan ada timnya."
    Aji Wijaya, kuasa hukum KPC, menyatakan kliennya belum memutuskan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh. Kendati demikian, menurut dia, pihaknya telah menyiapkan beberapa opsi upaya hukum yang bisa dilakukan kliennya atas putusan praperadilan tersebut. "Opsi upaya hukum belum disetujui. Nanti jika akan kami lakukan, baru akan diumumkan," katanya kemarin. Direktorat Jenderal Pajak sejak Maret tahun lalu memeriksa kasus pajak tiga perusahaan tambang Grup Bakrie. Ketiga perusahaan itu menunggak pembayaran pajak Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007.
    Pemeriksaan terhadap KPC dan PT Bumi Resources Tbk sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan terhadap PT Arutmin Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun.
   Aburizal Bakrie, pemilik kelompok usaha Bakrie, kemarin mengatakan kasus pajak harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. "Jangan dibahas dalam media, serahkan kepada pengadilan," katanya kemarin. Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, masalah pajak adalah masalah perusahaan. Apalagi, kata dia, yang diumumkan tidak membayar pajak juga termasuk sejumlah perusahaan negara dan satu perusahaan asing.
   Saat itu, kata dia, perusahaan-perusahaan itu tengah mengajukan protes atas masalah pajak tersebut. "Semua protes," katanya, "artinya, kalau ada perbedaan penafsiran, itu harusnya diselesaikan di pengadilan." Aburizal mengatakan sikap Golkar tidak akan berubah soal pandangan awal Century. "Bahwa (ancaman reshuffle) itu tukarnya sikap Golkar, itu tidak bisa," katanya. Aburizal mengaku sudah tidak mempunyai perusahaan. "Itu perusahaan, perusahaan publik. Semua saham-saham saya kecil sekali," ujar dia. AGOENG WIJAYA | AMIRULLAH

Sumber: Koran Tempo, 12 Februari 2010

3. Analisis

    Jika kita lihat dari kasus artiket diatas maka dapat kita simpulkan bahwa tiga perusahaan tambang Grup Bakrie telah melakukan pelanggaran etika, dimana ketiga perusahaan itu telah menunggak pembayaran pajak Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007, yang telah merugikan negara.

4. Referensi

- Fahmi, Irham. 2013. Etika Bisnis Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta.

Read  Comments


Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi dan Contoh Kasusnya

1. Teori

a. Pengertian Korupsi

    Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subkoordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
     Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
  Korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau organisasinya yang dapat merugikan suatu negara.

b. Pengertian Etika Bisnis

    Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
   Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat: “Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.”
     Menurut Drs. H. Burhanudin Salam: “Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.”

c. Hubungan Korupsi dan Etika Bisnis

   Hubungan etika bisnis dengan korupsi yaitu dimana dalam Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan. Hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.

2. Kasus/Artikel
    Apa itu korupsi, etika bisnis dan hubungan antara etika bisnis dengan korupsi serta contoh kasus korupsi.

3. Analisis

    Karna pada bagian teori sudah dijelaskan tentang apa itu korupsi, etika bisnis dan hubungan antara etika bisnis dengan korupsi maka dibagian analisis saya langsung pada contoh masalah kasus korupsi.
    Berbicara mengenai contoh kasus korupsi, saat ini sudah banyak sekali beredar dimasyarakat. Saya ambil contoh kasus kejadian yang terjadi tidak jauh dari tempat tinggal saya yaitu kasus Lurah Ceger yang saya dapat beritanya dari http://www.tribunnews.com dan http://www.metrotvnews.com

Modus Korupsi Lurah Ceger Bikin Kegiatan Tanpa Rekanan
Rabu, 16 Oktober 2013 21:41 WIB

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fanda Fadly Lubis, Lurah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur dan bendaharanya, Zaitul Akmam, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
    Keduanya ditahan lantaran menyelewengkan dana APBD kelurahan senilai Rp 450 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, dua PNS hasil lelang jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sengaja berkomplot untuk menggelapkan uang rakyat.
    "Misalnya pada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), kuitansi diterima EO, tapi uangnya enggak diterima EO. Kegiatan atau pengadaan dikerjakan pihak kelurahan tanpa rekanan," kata Silvia di Kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).
    Silvia menuturkan, pihaknya mencurigai adanya kejanggalan tujuh kegiatan yang digelar Kelurahan Ceger, di antaranya:
1. Gerakan Sayang Ibu Rp 20.165.000
2. Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000
3. SDM Kemasyarakatan Rp 110.802.720
4. Penyuluhan kesehatan Rp 53.000.000
5. Wawasan bagi aparatur kelurahan Rp 78.175.900
6. Kewirausahaan bagi ekonomi lemah Rp 48.554.000
7. Pengadaan bahan baku bangunan kegiatan kerja bakti minggu pagi Rp 70.000.000. (*)
  Silvia menjelaskan, itu dapat terlihat dari LPJ yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari laporan itu, ada enam kegiatan yang dilampirkan ternyata fiktif.
   "Sejauh ini baru (modus) itu yang kami temukan. Untuk modus lain dan motif, masih kami dalami," tuturnya. (*)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Yaspen Martinus

Camat Cipayung Jadi Plt Lurah Ceger
Laporan: Rita Ayuningtyas
Selasa, 15 Oktober 2013 | 02:51 WIB

    Metrotvnews.com, Jakarta: Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jabatan Lurah Ceger pun kosong. Untuk mengisi kekosongan itu, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menunjuk Camat Cipayung sebagai pelaksana tugas harian Lurah Ceger.
   "Menurut aturan, Plt Lurah Ceger harus diserahkan ke pejabat di atasnya yaitu, Camat Cipayung," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, di Jakarta Senin (14/10). Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur menahan Fanda dan Bendahara Zaitul Akmam, pekan lalu.
  Buntut dari penangkapan itu, kedua pejabat tersebut segera dinonaktifkan. Merekapun tidak akan menerima gaji mulai November.
   Mereka diduga melakukan korupsi APBD DKI Jakarta Rp450 juta. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di kelurahan tersebut.
   Fanda sendiri merupakan lurah dedinitif. Dia berhasil mempertahankan jabatannya sebagai Lurah Ceger setelah lolos seleksi lelang jabatan. Walaupun dia hanya mendapat predikat memenuhi syarat. Kasus Fanda Fadly Lubis, kata Made, akan menjadi bahan evaluasi kinerja lurah dan camat.
    Seleksi pada lelang jabatan berikutnya pun akan leboh diperketat standar nilai penerimaannya. "Dari kasus ini kami terus berupaya meningkatkan pembinaan terhadap kinerja PNS dan pejabat struktural lainnya. Salah satu bentuk pembinaannya akan mendalami budaya kinerja, etos kerja dan kebiasaan pejabat dalam memegang amanah jabatan. Kita akan usahakan tidak ada pejabat berkinerja buruk seperti ini (Lurah Ceger)," jelas Made.
Editor: Retno Hemawati

4. Referensi

Read  Comments