Pelanggaran Etika Bisnis

1. Teori

    Menurut Irham Fahmi (2013:3) etika bisnis adalah aturan – aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan – aturan tersebut dapat bersumber dari aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Dan jika suatu bisnis melanggar aturan – aturan tersebut maka sangsi akan diterima. Dimana sangsi tersebut dapat berbentuk langsung maupu tidak langsung.
    Menurut Irham Fahmi (2013:156) Fraud (Kcurangan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara disengaja dan itu dilakukan untuk tujuan pribadi atau kelompok, dimana tindakan yang disengaja tersebut telah menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu atau intitusi tertentu.
   Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksaanaan keputusan terdahulu
     Jadi dapat disimpulkan fraud (kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabkan oleh keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan. Hubungan antara etika bisnis dan fraud (kecurangan) bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).

2. Kasus/Artikel

Dirjen Pajak Ingin Kasus Bakrie Cepat Beres

     Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo berharap penyidikan dugaan manipulasi pajak perusahaan tambang batu bara Grup Bakrie bisa cepat rampung. Meski begitu, menurut dia, tidak ada target khusus waktu penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Semoga lebih cepat, itu tergantung penyidiknya yang tahu," katanya seusai rapat pimpinan Kementerian Keuangan di Jakarta kemarin.
     Selasa lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam kasus penyidikan dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,5 triliun oleh perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu. Saat ditanyakan soal langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Grup Bakrie, Tjiptardjo menanggapi dengan enteng. "Ini negara demokrasi, ya silakan saja," katanya. "Kami tetap jalan, ini kan ada timnya."
    Aji Wijaya, kuasa hukum KPC, menyatakan kliennya belum memutuskan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh. Kendati demikian, menurut dia, pihaknya telah menyiapkan beberapa opsi upaya hukum yang bisa dilakukan kliennya atas putusan praperadilan tersebut. "Opsi upaya hukum belum disetujui. Nanti jika akan kami lakukan, baru akan diumumkan," katanya kemarin. Direktorat Jenderal Pajak sejak Maret tahun lalu memeriksa kasus pajak tiga perusahaan tambang Grup Bakrie. Ketiga perusahaan itu menunggak pembayaran pajak Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007.
    Pemeriksaan terhadap KPC dan PT Bumi Resources Tbk sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan terhadap PT Arutmin Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun.
   Aburizal Bakrie, pemilik kelompok usaha Bakrie, kemarin mengatakan kasus pajak harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. "Jangan dibahas dalam media, serahkan kepada pengadilan," katanya kemarin. Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, masalah pajak adalah masalah perusahaan. Apalagi, kata dia, yang diumumkan tidak membayar pajak juga termasuk sejumlah perusahaan negara dan satu perusahaan asing.
   Saat itu, kata dia, perusahaan-perusahaan itu tengah mengajukan protes atas masalah pajak tersebut. "Semua protes," katanya, "artinya, kalau ada perbedaan penafsiran, itu harusnya diselesaikan di pengadilan." Aburizal mengatakan sikap Golkar tidak akan berubah soal pandangan awal Century. "Bahwa (ancaman reshuffle) itu tukarnya sikap Golkar, itu tidak bisa," katanya. Aburizal mengaku sudah tidak mempunyai perusahaan. "Itu perusahaan, perusahaan publik. Semua saham-saham saya kecil sekali," ujar dia. AGOENG WIJAYA | AMIRULLAH

Sumber: Koran Tempo, 12 Februari 2010

3. Analisis

    Jika kita lihat dari kasus artiket diatas maka dapat kita simpulkan bahwa tiga perusahaan tambang Grup Bakrie telah melakukan pelanggaran etika, dimana ketiga perusahaan itu telah menunggak pembayaran pajak Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007, yang telah merugikan negara.

4. Referensi

- Fahmi, Irham. 2013. Etika Bisnis Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta.

0 komentar:

Posting Komentar