BAB 7
JENIS KOPERASI
Menurut (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi) Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959).
Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
· Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar